Cara Membuat Surat Pindah Antar Kecamatan Satu Kabupaten

Salam sejahtera untuk rekan-rekan semau, kali ini saya akan berbagi pengalaman bagaiman caranya mengurus surat pindah antar kecamatan sesuai urutan yang baik dan benar. 
Untuk pengantin baru hal ini sudah tidak asing lagi, buat yang belum memiliki rumah pasti salah satu pasangan akan menempati rumah salah satu pasangan baik istri ataupun suami. 
Nah ini juga yang saya alami saat ini, kita bercerita dulu sebentar ya? 
Setelah saya menikah istri saya memutuskan untuk ikut ke rumah orang tua saya yang notabenya masih satu kabupaten tapi beda kecamatan. 
Otomatis kita juga harus melakukan perubahan alamat untuk mengganti alamat yang baru sesuai domisili baru kita. 

Nah apa saja sih syarat untuk pindah alamat antar kecamatan? Saya akan menjelaskan secara detail urutannya agar bisa di pahami dan tidak ada kesalahan dalam melakukan proses perpindahan. 

Pertama 

   Siapkan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) suami / istri yang akan pindah alamat

Kedua

  Siapkan KARTU KELUARGA orang yang akan pindah alamat (nanti di dalam kartu keluarga kita akan memecah nik, dan akan membuat kartu keluarga baru) 

Ketiga

 Buku nikah pasangan pengantin yang mau pindah , buku nikah suami dan istri. 

Keempat

Buku nikah orang tua pasangan yang mau nikah ( fungsinya untuk validasi di kantor desa) 

Setelah semua persyaratan terkumpul, mari kita lanjut ke tahap berikutnya. 

Tahap Pertama 
kita datang ke kantor kelurahan atau balai desa tempat kita tinggal, selanjutnya serahkan semua berkas tadi ke petugas kelurahan untuk keperluan bikin surat pindah antar kecamatan. 
Nanti petugas akan membuat surat pengantar pindah.
Nanti kita akan di tanya alamat detai tujuan kita pindah nama desa RT juga RW .selanjutnya Petugas akan bertanya nanti di alamat baru mau numpang KK atau bikin Kartu keluarga baru. 
Nah biasanya untuk pengantin baru akan membuat Kartu keluarga baru. Sehingga nanti pihak kluarhan akan memecah nik Kartu keluarga orang tua yang selama ini kita tempati. 

Tahap kedua
Legalisir buku nikah
 Bagi pasangan pengantin baru yang buku nikahnya belum memiliki barcode silahkan melakukan legalisir terlebih dahulu ke kantor KUA tempat anda melangsungkan pernikahan. 
Bagaimana caranya? 
Silahkan adan fotocopy buku nikah biasanya cukup pengantin pria saja, fotocopy bagian depan dan blakang stempel KUA di jadikan satu lembar kertas. 
Fotocopi sebanyak 5 lembar terus datang ke kantor KUA untuk melakukan legalisir atau stempel basah. 

Tahap ke tiga

Setelah proses legalisir selesai langsung datang ke kantor kecamatan, nah di sini semua berkas yang sudah kita buat di kelurahan kita serahkan ke petugas kecamatan , jangan lupa kita serahkan KTP asli kita ke petugas untuk di lakukan perubahan data. 
Pada proses ini petugas kecamatan akan melakun upload data ke kecamatan tujuan kita pindah. 
Proses ini tidak begitu lama karena semua di lakukan secara online. 

Tahap ke empat

  Setelah semua proses selesai kita akan di kasih 2 amplop yang masing-masing di tunjukan ke kantor kelurahan yang menjadi tujuan kita pindah.
Satu amplop lagi di tujukan kepada kantor kecamatan baru alamat kita. 

Semua tahap di atas tidak di pungut biyaya alias GRATIS !!! 

Tahap selanjutnya Kita datang ke kantor kelurahan tujuan kita pindah, di proses ini kita serahkan 2 amplop yang di kasih petugas kecamatan ke pegawai kelurahan. 
Nah di proses ini serahkan KTP dan KARTU KELUARGA pasangan yang kita tempati. 
Contoh : apabila kita ikut istri makan di sini cukup membawa KTP istri dan Kartu keluarga Istri yang nantinya akan di pecah NIKnya dan di buatkan Kartu keluarga baru. 

Di tahap ini kita tidak perlu datang ke kantor kecamatan baru yang akan kita tempati karena semua proses bisa di lakukan di kantor kelurahan dan sudah berbasis online. 

Tahap terahir

Selanjutnya kita tinggal menunggu KTP baru yang akan di dikirm dari Dindukcapil Kabupaten
proses ini biasanya hanya memakan waktu kurang lebih 5 hari kerja. 

Untuk sebagian wilayah mungkin sudah ada yang menerapkan sistem online untuk mengurus surat pidah, tapi masih banyak wilayah yang masih menerapkan sistem offline untuk mengurus proses pindah antar kecamatan. 

Waktu yang di butuhkan tergantung jarak anatar wilayah masing2 kecamatan, untuk saya sendir hanya memakan waktu setengah hari saja karena jarak yang tidak terlalu jauh. Dan semua proses gratis tanpa biaya apapu. 

Sekian pengalaman saya dalam mengurus surat pindah dan membuat kartu keluarga baru semoga bermanfaat untuk kita semua. 
Apabila ada pertanyaan silahkan di tulis di kolom komentar? 
Trimakasih


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url